Bikin Polemik, Bupati dan Pejabat Pemkab Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19
Sekda Jember Mirfano mengatakan, pihaknya mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (29/8/2021). Pihaknya sudah menyaksikan bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.
"Proses pencairan honor tersebut ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya," tuturnya.
Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi. Pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.
"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp100.000 merupakan usulan dari BPBD. Kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga terkait uang saku," katanya.
Ia menjelaskan pada bulan Juli 2021, mereka harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa, tetapi jenazah pasien Covid-19. Mereka harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang telantar.