Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Bidan Pemasok Obat Aborsi ke Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap

Jumat, 24 Agustus 2018 - 17:38:00 WIB
Bidan Pemasok Obat Aborsi ke Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap
Bidan yang mengirimkan obat aborsi kepada sepasang kekasih di Mojokerto, ditangkap di Sumut dan ditahan di Mapolres Mojokerto, Jatim. (Foto: iNews/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto terus menelusuri kasus bayi yang tewas akibat disimpan di jok sepeda motor. Setelah menangkap pasangan kekasih yang melakukan aborsi, polisi juga menangkap bidan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), yang memasok obat untuk aborsi kepada mereka.

Tersangka bernama Nur Saadah Utami Pratiwi (25), warga Aceh, merupakan teman lama sepasang kekasih yang menggugurkan kandungan di vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu 12 Agustus 2018. Tersangka yang sudah tiga tahun menjadi bidan ditangkap saat praktik di salah satu rumah sakit di Aceh.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata memaparkan, tersangka berperan sebagai penyedia obat aborsi dengan merek Gastrul yang diminta oleh pasangan kekasih. Pasangan kekasih itu yakni, Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam sementara Cicik masih berstatus mahasiswi.

“Ini pengembangan kejadian yang tanggal 12 dan 13 Agustus 2018 lalu. Tersangka bidan ini yang memberikan instruksi dan saran untuk menggugurkan kandungan dengan obat. Tersangka ditangkap pada 22 Agustus lalu di daerah Langkat, Sumut,” papar Leonardus di Mojokerto, Jumat (24/8/2018).

Leonardus mengatakan, dari penjelasan tersangka kepada penyidik, dia mengakui memberikan saran kepada pasangan kekasih itu untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan lima butir pil merek Gastrul. Harganya Rp15.000 per butir. Obat itu lalu dikirim kepada pemesan dengan ongkos kirim Rp18.000. Tersangka bidan itu juga berkomunikasi dengan Dimas dan Cicik mengenai metode obat itu bekerja menggurkan kandungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut