Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Kasus MeMiles Lengkap, Penyidik Polda Limpahkan ke Kejati Jatim

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:06:00 WIB
Berkas Perkara Kasus MeMiles Lengkap, Penyidik Polda Limpahkan ke Kejati Jatim
Ekspos kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Berkas perkara lima tersangka kasus investasi bodongMeMiles tahap pertama telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Nantinya penyidik akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah sudah lengkap atau belum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudho Wisnu Andiko, penyidik indasi direskrimsus sudah menyatakan berkas perkara kasus MeMiles lengkap per Senin (10/2/2020). Penyidik selanjutnya menyerahkan ke JPU.

“JPU nantinya akan melalukan penelitian berkas perkara, apakah lengkap atau ada petunjuk untuk penyidik,” katanya, Senin (10/2/2020).

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kamal Tarachan alias Sanjai selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, PH atau Prima Hendika selaku ahli IT, Martini Luisa selaku motivator dan Sri Wiwit selaku pendistribusi hadiah kepada member.

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti lain sudah dikumpulkan di antaranya keterangan saksi sejumlah 56 orang termasuk para artis, korban maupun member. Hampir 700 korban sudah melapor dan mengadu ke posko pengaduan korban MeMiles.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut