SURABAYA, iNews.id - Berkas perkara lima tersangka kasus investasi bodongMeMiles tahap pertama telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Nantinya penyidik akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah sudah lengkap atau belum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudho Wisnu Andiko, penyidik indasi direskrimsus sudah menyatakan berkas perkara kasus MeMiles lengkap per Senin (10/2/2020). Penyidik selanjutnya menyerahkan ke JPU.
Mirip MeMiles, Tersangka Kasus BMT Amanah Ray Medan Diduga Cuci Uang Nasabah
“JPU nantinya akan melalukan penelitian berkas perkara, apakah lengkap atau ada petunjuk untuk penyidik,” katanya, Senin (10/2/2020).
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kamal Tarachan alias Sanjai selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, PH atau Prima Hendika selaku ahli IT, Martini Luisa selaku motivator dan Sri Wiwit selaku pendistribusi hadiah kepada member.
Berkas Kasus MeMiles Hampir Rampung, Penyidik Tinggal Tunggu 2 Artis Lagi
Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti lain sudah dikumpulkan di antaranya keterangan saksi sejumlah 56 orang termasuk para artis, korban maupun member. Hampir 700 korban sudah melapor dan mengadu ke posko pengaduan korban MeMiles.