Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan

Jumat, 04 Januari 2019 - 14:56:00 WIB
Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektif," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.

"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka," tuturnya.

Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah dirinya dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata itu diduga terucap saat Ahmad Dhani nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Ketika itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut