Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan

Jumat, 04 Januari 2019 - 14:56:00 WIB
Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, berkas perkara vlog idiot atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani telah P21 atau lengkap. Korps Adhyaksa akan segera menyidangkan kasus tersebut.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, seluruh data yang dibutuhkan jaksa telah terpenuhi, di antaranya keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka. "Semua sudah dimasukkan dalam berkas perkara. Hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani telah lengkap," katanya, Jumat (4/1/2018).

Status P21 untuk perkara Ahmad Dhani itu ditetapkan Kamis (3/1/2019). Namun, pihaknya baru mengumumkannya hari ini. "Karena sudah P21, tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, berkas perkara suami Mulan Jameela ini sempat dikembalikan ke Polda Jatim karena dianggap belum komplit. Namun, pada Jumat (28/12/2018), Polda Jatim telah melengkapinya dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jatim.

Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut