Bejat, Ayah Cabul Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun di Surabaya
Ruth menuturkan, istri pelaku yang juga ibu korban tak mengetahui kejadian tersebut. Pelaku kerap beraksi saat sang istri tak berada di rumah. Dia telah berbuat bejat di berbagai tempat, mulai dari kamarnya, kamar korban hingga di kamar mandi. Perbuatan cabul terakhir pelaku pada Senin (21/1/2019), mendorong korban yang sudah tak mampu menahan diri untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.
“Lebih ironisnya, pelaku kerap meminta jatah kepada korban dua kali dalam seminggu,. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi psikisnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinsial AI dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dengan kekerasan dan ancaman.
Editor: Donald Karouw