Begini Respons Bupati Jember Disanksi Gubernur Jatim Tak Dapat Gaji 6 Bulan
"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik. Saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," tuturnya.
Faida mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera hak-hak rakyat.
"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," katanya.
Dia juga menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD. Keterlambatan itu bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuanganya selama enam bulan. Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, Faida dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.