Bapak Setubuhi Anak hingga Melahirkan, Pelaku: Saya Mabuk dan Lihat Film Porno
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, hasil interogasi pelaku bisa menyetubuhi putri kandungnya 3-4 kali dalam sepekan. Pelaku juga tak sungkan melakukan aksi bejatnya itu di rumah meski saat itu ada istrinya atau ibu korban. “Dari pengakuan korban seminggu itu bisa tiga kali,” katanya.
Ruth mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan bertahun-tahun tepatnya sejak 2015 lalu. Saat itu, korban masih berstatus pelajar SMP. “Anaknya sekarang berumur 17 tahun dan sekarang kami titipkan di shelter perlindungan anak,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan.
Editor: Kastolani Marzuki