“Penyekapan dilakukan dengan tujuan membuat jera,” katanya.
Tindakan penyekapan ini, bermula saat korban bermain game online di sebuah rental game online di kawasan Jalan Riau, Jember. Karena seharian tak pulang, pelaku kemudian meminta tolong pengasuh korban untuk segera membawa korban pulang ke rumah di Sukorambi.
Permintaan itu malah ditolak korban, hingga akhirnya orang tuanya datang sendiri ke rental game online. Pelaku menyeret tangan korban berikut memukul dan menendangnya.
BACA JUGA: RSUP Sanglah Tangani 41 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama 2019
Tak hanya itu, sesampai di rumah, korban kemudian dimasukkan ke kandang ayam di bagian luar dan diborgl. “Tindakan ini dilakukan karena pelaku tak ingin tindakan terhadap anaknya ini diketahui publik. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja,” katanya.
Atas tindakan ini, pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat satu junto pasal 5 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, seorang ayah tega mengurung anak kandungnya ke dalam kandang ayam dalam kondisi telanjang. Tak hanya itu, dia juga memborgol kaki dan tangan korban agar tak dapat melarikan diri.
Peristiwa penyekapan anak ini menggemparkan warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Korban berinisial MI (12) diselamatkan warga setelah berhasil meloloskan diri keluar dari dalam rumah dengan cara meloncat pagar.
Editor: Umaya Khusniah