JEMBER, iNews.id – Bapak yang tega menyekap dan menelanjangi anaknya di kandang ayam ternyata seorang residivis. Pria bernama Edy Warsito pernah ditahan Polres Jember karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KRDT).
Hasil penyelidikan polisi, pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Atas tindakan itu, pelaku dipidana dengan hukuman sembilan bulan penjara. Namun, kini Edy kembali berulah dan giliran anak kandungnya yang menjadi korban.
“Dia ini residivis, pernah dihukum sembilan bulan penjara karena kasus KDRT,” kata Kapolres Jember, AKBP Alvian Nurrizal, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, tersangka Edy ini memiliki tempramen tinggi dan pernah melakukan pemukulan terhadap mantan istri.
BACA JUGA: Kesal Dihina, Pria di Tambun Nekat Tusuk Istri dengan Pisau Dapur
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku tega menyekap anak kandungnya karena geram atas ulah korban yang sering main game online. Menurut pengakuan pelaku, korban tidak mengenal waktu jika sudah main game online.