Banyak Pejabat Plt di Jajaran Pemkot Surabaya, Pelayanan Masyarakat Tak Maksimal
"Permasalahan di masyarakat masih banyak yang belum diselesaikan karena terkendala jabatan lurah dipegang Plt," katanya.
Untuk masalah tanah misalnya, yang menyelesaikan harus lurah definitif bukan pelaksana tugas. Hal ini dikarenakan pelaksana tugas tidak bisa memutuskan atau menyelesaikan permasalahan tanah di tingkat bawah atau masyarakat.
Menurutnya, Komisi A sering kali mendapat aduan dari masyarakat saat rapat dengar pendapat. Selanjutnya segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera mengisi jabatan yang masih kosong.
Harapannya, agar kinerja kedinasan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan maksimal. Sehingga layanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
"Secepatnya tidak ada lagi jabatan Plt di kedinasan Pemkot Surabaya, agar layanan masyarakat berjalan maksimal, " katanya.
Editor: Umaya Khusniah