Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ayah yang Cabuli dan Perkosa Anaknya di Pasuruan Nyaris Dikeroyok Warga

Kamis, 11 Juli 2019 - 23:00:00 WIB
Ayah yang Cabuli dan Perkosa Anaknya di Pasuruan Nyaris Dikeroyok Warga
DJ (49), ayah bejat yang memerkosa dan mencabuli anak sulungnya selama belasan tahun ditangkap petugas Polsek Bangil, Pasuruan. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pencabulan itu sudah dilakukan tersangka sejak anaknya masih berusia tujuh tahun tepatnya pada 2006 silam. Perbuatan itu dilakukan di kamar korban, saat rumah tersangka dalam kondisi sepi lantaran ditinggal istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan adik korban masih balita.

“Awalnya, korban ini berontak. Tapi, karena dipaksa dan diancam korban tak berdaya. Tersangka ini mencabuli anaknya hingga berkali-kali sampai dewasa atau di usia 20 tahun,” katanya.

Menurut Kapolsek, meski dicabuli tersangka hingga berkali-kali, korban beruntung tidak hamil. Namun kondisi fisiknya masih trauma atas perbuatan bapaknya.

“Tersangka sudah ditahan. Kita akan jerat pasal berlapis yakni pasal pemerkosaan dan perzinahaan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut