Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil
Kedua korban saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Salah satu anak saat ini dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya bersama pihak sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban,” katanya.
Pendampingan psikososial juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari tersangka. Pemerintah Kota Surabaya memastikan hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban.
“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal dalam KUHP.
Editor: Donald Karouw