Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
MALANG, iNews.id –Erik Adi Anwar (36) ayah yang tega menganiaya anak tirinya, Agnes Artelita (3) hingga tewas terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan punggungnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tega menganiaya korban karena kesal lantaran buang pipis sembarangan.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang terkait kematian balita yang ditemukan dengan penuh luka lebam dan luka bakar.
Selain tersangka Erik Adi Anwar, polisi memeriksa ibu kandung korban Hermin Susanti dan dua saksi.
“Tersangka untuk sementara baru satu, yaitu ayah tiri korban. Tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (31/10/2019).