Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 01 November 2019 - 01:00:00 WIB
Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jenazah Agnes Artelita (3) dimakamkan di pemakaman umum Desa Tubo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jatim, Kamis (31/10/2019) petang. (iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id –Erik Adi Anwar (36) ayah yang tega menganiaya anak tirinya, Agnes Artelita (3) hingga tewas terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan punggungnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega menganiaya korban karena kesal lantaran buang pipis sembarangan.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang terkait kematian balita yang ditemukan dengan penuh luka lebam dan luka bakar.

Selain tersangka Erik Adi Anwar, polisi memeriksa ibu kandung korban Hermin Susanti dan dua saksi.

“Tersangka untuk sementara baru satu, yaitu ayah tiri korban. Tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (31/10/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut