Arti Mokel di Bulan Puasa yang Viral, Bagaimana Hukum dan Ancamannya?
Mereka yang secara terang-terangan tidak berpuasa tanpa alasan akan digantung terbalik, dengan kaki di atas dan kepala di bawah, serta mulut mereka akan robek mengalirkan darah. Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan kewajiban puasa.
Allah telah menetapkan tujuan penciptaan manusia dengan firman-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzaariyaat: 56)
Para ulama menegaskan bahwa tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang sah termasuk dosa besar. Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar keenam adalah meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berpendapat bahwa seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan termasuk dalam kategori pelaku dosa besar.
Dalam hukum Islam, seseorang yang dengan sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi dari pemerintah berupa penjara atau cambuk sebagai bentuk pencegahan agar tidak diikuti oleh orang lain.
Menurut Al-Qaffal, seseorang yang membatalkan puasa tanpa alasan yang benar harus mengqadha’nya dan tetap menahan diri sepanjang hari tersebut, sementara pemerintah berhak memberinya hukuman.