Arti Mokel di Bulan Puasa yang Viral, Bagaimana Hukum dan Ancamannya?
JAKARTA, iNews.id - Arti mokel di bulan puasa sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Istilah ini merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara sengaja, yang tentunya bertentangan dengan tujuan utama ibadah puasa itu sendiri.
Dalam konteks spiritual, puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan momen untuk meningkatkan ketakwaan dan kesadaran diri.
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut arti mokel di bulan puasa:
Istilah mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dilakukan dengan sengaja seperti makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa.
Fenomena ini sering terjadi di kalangan masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun kini istilahnya semakin populer di seluruh Indonesia berkat media sosial.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam Islam, membatalkan puasa tanpa alasan syar'i (uzur) seperti sakit atau perjalanan jauh dianggap sebagai pelanggaran. Orang yang mokel wajib mengganti puasanya (qadha) di lain hari. Bahkan, beberapa ulama mewajibkan kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin untuk menebus dosa tersebut.