Arti Mokel di Bulan Puasa yang Viral, Bagaimana Hukum dan Ancamannya?
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa mengganti satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan tanpa uzur tidak akan pernah setara dengan pahala puasa Ramadan itu sendiri.
Perbedaan Mokel dan Uzur Syar'i
Mokel: Dilakukan dengan sengaja karena malas atau tidak tahan lapar/haus. Biasanya dilakukan secara diam-diam.
Uzur Syar'i: Membatalkan puasa karena alasan yang dibenarkan agama, seperti sakit atau perjalanan jauh. Tidak menimbulkan dosa dan hanya perlu mengganti puasa di hari lain.
Seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat telah melakukan pelanggaran, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap masyarakatnya.
Jika Anda ingin mengetahui tingkat keharaman dan besarnya dosa bagi orang yang merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan makan, minum, atau berhubungan badan, renungkanlah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ
“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dan bukan karena sakit, maka dia tidak akan bisa menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus), meskipun dia melakukannya…”[Shahiih al-Bukhari dengan syarah-nya Fat-hul Baari (IV/161).