ART di Malang Bobol Brankas Majikan, Curi Uang dan Perhiasaan Senilai Rp500 Juta
Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, didapati kecurigaan mengarah ke pelaku TS, pembantu rumah korban H.
"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama pelaku kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," ucapnya.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta. Kemudian beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting dan gelang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.
Editor: Donald Karouw