Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 14:30:00 WIB
Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim pun menghukum 3 tahun 6 bulan kepada perempuan asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan kepada anak-anak berusia balita.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

Diketahui terdakwa Indah dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) dianiaya oleh pengasuhnya. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27) warga Bojonegoro sebagai tersangka. Dia diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut