Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau
Advertisement . Scroll to see content

Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Jumat, 03 Juli 2020 - 06:01:00 WIB
Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah penemuan kerangka manusia di lantai musala rumah warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jembe. Kerangka itu merupakan Surono, juragan kopi pemilik rumah tersebut.

Anak dan ibunya yang juga suami korban bersekongkol menghabisi Surono dengan alasan berbeda. Si istri tega membunuh suaminya karena dendam pernah diselingkuhi sedangkan sang anak menghabisi nyawa ayahnya untuk mendapat harta warisan.

Surono mereka eksekusi pada Maret 2019. Dia dibunuh saat terlelap dalam rumah dengan besi berdiameter 10 cm. Kepalanya dihantam hingga tengkorak rahang dan pipinya hancur. Mayatnya kemudian dikubur dan dicor oleh kedua pelaku di area dapur rumah, yang kemudian dijadikan musala.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut