Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun
“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah penemuan kerangka manusia di lantai musala rumah warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jembe. Kerangka itu merupakan Surono, juragan kopi pemilik rumah tersebut.
Anak dan ibunya yang juga suami korban bersekongkol menghabisi Surono dengan alasan berbeda. Si istri tega membunuh suaminya karena dendam pernah diselingkuhi sedangkan sang anak menghabisi nyawa ayahnya untuk mendapat harta warisan.
Surono mereka eksekusi pada Maret 2019. Dia dibunuh saat terlelap dalam rumah dengan besi berdiameter 10 cm. Kepalanya dihantam hingga tengkorak rahang dan pipinya hancur. Mayatnya kemudian dikubur dan dicor oleh kedua pelaku di area dapur rumah, yang kemudian dijadikan musala.
Editor: Maria Christina