Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau
Advertisement . Scroll to see content

Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Jumat, 03 Juli 2020 - 06:01:00 WIB
Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id – Masih ingat dengan pembunuhan sadis juragan kopi di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo,Kabupaten Jember, yang mayatnya dicor di lantai musala rumah? Sidang perkara pembunuhan melibatkan anak dan ibu yang terungkap pada November 2019 tersebut telah memasuki tahap putusan, Kamis (2/7/2020).

Bahar Mario (27), anak kandung korban Surono (50), divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sementara ibu kandungnya Busani (45) yang juga istri korban, dihukum 10 tahun penjara. Keduanya bersekongkol membunuh Surono pada Maret 2019 lalu.

Suasana sidang dengan agenda putusan dengan terdakwa Bahar Mario dan ibunya bernama Busani di Kantor PN Jember hanya dihadiri oleh segelintir orang. Pasalnya, sidang tersebut dilakukan dengan cara virtual. Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam sidang putusan itu, Suwarjo selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan 20 tahun hukuman penjara kepada Bahar Mario karena terbukti bersalah membunuh dengan kejam ayah kandungnya Surono.

Mayat korban dikuburkan dan disemen dalam tanah di bawah lantai musala rumahnya. Sementara ibunya Busani diputus 10 tahun penjara lantaran ikut membantu aksi pembunuhan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut