Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun
Tak ada hal hal yang meringankan hukuman Bahar Mario karena dia dengan sadar dan kejam membunuh ayah kandungnya. Apalagi dalam persidangan, Bahar dinilai sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, dalam persidangan, terdakwa dinilai menunjukkan perangai kurang sopan.
Sementara hal yang meringankan ibunya Busani, tidak pernah dipenjara sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa juga sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan, akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.
“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah.
Sementara itu kuasa hukum Busani, Siti Anisa, juga akan melakukan banding atas putusan itu. Namun demikian, dia masih akan melakukan pertemuan dulu dengan terdakwa Busani.