Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau
Advertisement . Scroll to see content

Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Jumat, 03 Juli 2020 - 06:01:00 WIB
Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

Tak ada hal hal yang meringankan hukuman Bahar Mario karena dia dengan sadar dan kejam membunuh ayah kandungnya. Apalagi dalam persidangan, Bahar dinilai sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, dalam persidangan, terdakwa dinilai menunjukkan perangai kurang sopan.

Sementara hal yang meringankan ibunya Busani, tidak pernah dipenjara sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa juga sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan, akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.

“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah.

Sementara itu kuasa hukum Busani, Siti Anisa, juga akan melakukan banding atas putusan itu. Namun demikian, dia masih akan melakukan pertemuan dulu dengan terdakwa Busani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut