Anak 14 Tahun Tak Mau Divaksin, usai Diperiksa Mengaku Baru Melahirkan dan Buang Bayi ke Sungai
Petugas selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi. Tanpa menunggu lama, polisi yang mendapat informasi dari petugas medis langsung mengamankan APP. Polisi juga telah menemukan jenazah bayi yang dibuang ke sungai dan bukti-bukti lainnya.
Polisi selanjutnya menangkap pacar APP berinisial MN (17). Warga Kecamatan Tembelang itu hanya bisa pasrah saat dibawa polisi ke Mapolres Jombang, Selasa (13/7/2021) siang.
APP diamankan karena membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di sungai Desa Kendalsari pada 3 Juli lalu. Sementara MN ditangkap karena telah melakukan persetubuhan dengan APP yang masih di bawah umur.
"Jadi kedua-duanya ini masih anak di bawah umur, mereka ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan hingga lima kali di sejumlah lokasi," kata AKP Teguh Setiawan.
Teguh mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dan menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah bayi. "Kami masih menunggu hasil autopsi bayi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata AKP Teguh Setiawan.
Editor: Maria Christina