Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan
Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan utang piutang terjadi pada Mei 2016. Saat itu, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp400 juta.
Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp200 juta.
“Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016. Klien saya terus menagih mulai September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari,” katanya.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada kliennya. Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani.
“Karena tak kunjung dibayar, klien saya dua kali melayangkan somasi. Masing-masing pada 10 Oktober 2017 dan 3 November 2017. Ini dilakukan karena tak ada kejelasan atas pelunasan utang itu,” katanya.
Baru pada somasi kedua itulah, Ahmad Dhani memberikan jawaban. Pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO, Ahmad Dhani mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp10juta/bulan.
“Tetapi, lagi-lagi janji itu diingkari. Sampai saat ini, cicilan Rp10 juta/bulan tak kunjung dibayarkan. Karenanya kami ambil langkah hukum ini,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki