Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan
SURABAYA, iNews.id – Mantan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo kembali berurusan dengan polisi. Dhani dilaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, Rabu (26/9/2018) sore.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat register No.TBL/1232/IX/2018/UMJATIM. Laporan tertanggal 26 September 2018 ini ditandatangani Kasubag Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Kompol Sarwo Waskito.
Dalam uraian laporan, suami penyanyi Mulan Jameela terlibat utang sebesar Rp200 juta. Utang tersebut dia dapatkan dari seorang pengusaha Surabaya, Jaeni Ilyas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia tidak menjelaskan detail persoalan yang menyeret musisi yang juga politisi Partai Gerindra tersebut. “Laporannya tentang penipuan dan penggelapan,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2018).
Barung belum memastikan, jadwal pemanggilan Ahmad Dhani sebagai pelapor. Namu, perwira dengan tiga melati ini memastikan untuk segera menindaklanjuti laporan itu. “Segera kami tindaklanjuti. Pekan ini,” katanya.