8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah
Rabu, 24 November 2021 - 18:49:00 WIB
Tinton menambahkan, bila enam orang tersangka berstatus anak - anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.
Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.
"Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin