Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah

Rabu, 24 November 2021 - 18:49:00 WIB
8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah
Tangkapan layar saat korban dipukul dan ditendang salah seorang pelaku. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Tinton menambahkan, bila enam orang tersangka berstatus anak - anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.

Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.

"Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut