7 Orang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji di Polda Jatim, 6 Petinggi Biro Travel
Menurut ketentuan yang berlaku, distribusi kuota tersebut seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pelanggaran.
Distribusi kuota dilakukan secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan tambahan kuota haji khusus.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi