Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Suami Bacok Istri Hamil Muda di Malang, Nomor 5 Motif Cemburu Buta

Sabtu, 04 Mei 2024 - 06:36:00 WIB
7 Fakta Suami Bacok Istri Hamil Muda di Malang, Nomor 5 Motif Cemburu Buta
Ilustrasi suami menganiaya istri yang sedang hamil di Malang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Korban dan pelaku ini sudah menikah Desember 2023 kemarin. Ada kecemburuan sebenarnya tidak berdasar karena si suami ini cemburuan," kata Danang, mantan Kapolsek Blimbing ini.

Beberapa kali tersangka juga marah karena korban bertemu dengan teman-teman semasa sekolah dan teman-temannya sebelum menikah dengan pelaku. Puncaknya ketika Jumat (26/4/2024) itu korban yang tengah melihat televisi berbaring di rumahnya, sambil melakukan percakapan chatting dengan temannya, tiba-tiba langsung dianiaya dan handphonenya langsung diambil oleh pelaku.

Pelaku merasa tidak terima atau tidak suka. Kemudian melakukan kekerasan tersebut termasuk yang membaca chatnya. Tersangka juga langsung memegang handphone korban, sambil marah-marah mengungkit masa lalu korban dan langsung menganiayanya.

6.  Pelaku Ditangkap Atas Laporan Tetangga 

Peristiwa malang dialami DEF, wanita muda yang menikah dengan M Romadoni. Dia menjadi korban penganiayaan yang akhirnya terungkap berkat tetangganya.

"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB, dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

7. Terjerat UU KDRT 

M Romadoni, pelaku kekerasan ke istrinya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut