7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:24:00 WIB
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.
Editor: Donald Karouw