Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:24:00 WIB
7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral
Polresta Malang Kota saat ekspose kasus mahasiswa tabrak lari tukang sampah yang viral di media sosial. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

7. Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.

Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut