6 Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng di Surabaya Divonis Bebas
SURABAYA, iNews.id – Enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi 18 Desember 2018 lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenam terdakwa dinilai tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Hakim R Anton Widyopriyono menyebut pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.