Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

6 Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng di Surabaya Divonis Bebas

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:55:00 WIB
6 Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng di Surabaya Divonis Bebas
Enam terdakwa kasus jalan ambes Gubeng divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (122/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi  18 Desember 2018 lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenam terdakwa dinilai tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Hakim R Anton Widyopriyono menyebut pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut