5 Fakta Suami Istri di Malang Cari Uang dari Live Seks, Nomor 3 Pendapatan Fantastis
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit ponsel iPhone 13 yang digunakan untuk merekam aksi pornografi. Kemudian perhiasan, pakaian seksi perempuan, tripod, topeng serta bando.
Bahkan untuk menarik penonton, mereka juga kerap menggunakan kostum tema cosplay sebelum akhirnya telanjang dan berhubungan suami istri yang disiarkan langsung dan ditonton secara live.
Nasib pasutri muda tersebut kini berakhir di penjara. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman kedua tersangka pelaku maksimal 10 tahun penjara. Selain itu mereka terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw