Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

3 Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Ditunda Demi Upaya Menekan Penyebaran Korona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 21:00:00 WIB
3 Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Ditunda Demi Upaya Menekan Penyebaran Korona
Ilustrasi Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"KPU Kota Surabaya memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan)," katanya.

Ada beberapa regulasi yang mendasari kebijakan tersebut  yakni Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota /Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selain itu, Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19, KPU Provinsi/IP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Siaran Pers KPU RI tentang Antisipasi COVID-19.

Surat KPU Republik Indoneisa Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/kpts/013/2020 tentang status keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID-19 di Jawa Timur. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19.

Selain itu, Informasi Grafis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur terkait Peta Sebaran COVID-19 di Surabaya yang termasuk dalam zona merah.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut