Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib
Advertisement . Scroll to see content

3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Vonis di PN Surabaya

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:19:00 WIB
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Vonis di PN Surabaya
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki pembacaan putusan atau vonis. Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/3/2023).

Ketiga terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Pembacaan vonis diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. 

"Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut