2 Perempuan di Bojonegoro Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Pasar
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:44:00 WIB
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp5 juta. Polisi mengimbau agar warga, terutama pedagang untuk lebih teliti menerima uang dari pembeli. Seperti meluangkan waktu untuk melihat, meraba dan menerawang.
“Kami terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini dengan memburu pemberi uang kepada kedua pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 26 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw