Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:38:00 WIB
2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka
Polisi membeberkan sejumlah barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara terbuka di wilayah Jember, Jawa Timur. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Diduga, senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp33,2 juta serta belasan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Dwi Bagus Setyawan, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Hasil kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti," ujar Iptu Dwi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut