19 Kontainer Cabai Impor dari India Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penyebabnya
Selama penahanan barang tersebut, pihak karantina memberikan kesempatan kepada importir untuk segera melengkapi dokumen sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.
"Faktanya beberapa kali kami menemukan importir hanya memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor). Padahal SPI diberikan setelah memiliki RIPH," katanya.
Cicik mengaku tidak mengetahui mengapa banyak importir yang hanya memiliki SPI tanpa dilengkapi dengan RIPH. "Saya tidak tahu, bukan ranah kami," ujarnya.
Di lain pihak, Herry Thio, importir asal Jawa Timur menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang bisa mengeluarkan SPI tanpa RIPH.
Ia pun menduga para importir yang hanya memiliki SPI tanpa RIPH sudah sengaja untuk mencari celah bisa menyuap pihak karantina.