16 Tersangka Kasus Suap APBD-P Malang Maju di Pemilu Legislatif 2019
MALANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyebutkan sebanyak 16 dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Kota Malang Anshari Husen mengatakan, pencalonan tersebut masih bisa dilakukan selama partai politik pengusung tidak mencabut keanggotaan para tersangka.
“Saat penangkapan 18 tersangka awal, tidak ada yang mencalonkan. Tapi, saat 22 lainnya ditetapkan sebagai tersangka, ada 16 tersangka yang mencalonkan,” kata Ashari, Jumat (79/2018).
Meskipun sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK, KPU tidak serta merta bisa mencoret sebanyak 16 nama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk menghormati proses hukum yang berlaku.