“Satwa ini berendemik di Papua,” katanya.
Kobul menjelaskan, para terduga pelaku sengaja membeli burung tersebut dari warga Papua dengan harga murah. Selanjutnya, burung dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual kembali.
“Kami masih telusuri kepada siapa saja burung-burung ini akan dijual,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk proses penyelamatan, ratusan burung tersebut akan diistirahatkan di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Juanda. Setelah itu, dilakukan proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.
“Begitu memenuhi syarat, ratusan satwa itu akan kami lepaskan kembali ke habitat asalnya di Papua,” kata Kobul.
Editor: Donald Karouw