Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sementara itu, Ahmat Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, juga tak luput dari jerat hukum. Kejari Kabupaten Magelang menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023. Audit Inspektorat Daerah mencatat kerugian negara sebesar Rp727,9 juta.
“Beberapa kegiatan desa ternyata fiktif, sementara sejumlah program tidak pernah dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah.
Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades yang jadi tersangka akan diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang merugikan negara,” ujarnya.
Gunawan memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu karena pemkab segera menyiapkan SK Penjabat (Pj) Kades.