UNS Resmi Jadi PTN Berbadan Hukum, Rektor: Kami Melalui Banyak Proses
SOLO, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Selasa (6/10/2020). Dengan penetapan ini, UNS resmi menjadi PTN BH ke-12 di Indonesia.
Rektor UNS Jamal Wiwoho mengaku bersyukur atas penandatanganan tersebut. Dia mengatakan dengan ditetapkannya UNS sebagai PTN BH harus dimaknai secara nyata untuk memompa semangat, motivasi, dan kerja keras.
“Terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak/ ibu sehingga telah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI PP No. 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS,” ujar Jamal dalam Wedangan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Seri XXVI, Rabu (7/10/2020) malam.
Di hadapan jajaran pimpinan universitas dan alumni UNS yang hadir melalui Zoom Cloud Meeting, Prof. Jamal menyampaikan status PTN BH memberikan banyak keleluasaan bagi UNS. Di antaranya, performa kinerja menjadi lebih bagus, otonomi lebih besar, akuntabilitas lebih baik, tranparansi lebih bagus, dan kuat secara finansial.
Meski demikian, Jamal mengingatkan jika di balik penetapan UNS sebagai PTN BH juga diiringi dengan tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab tersebut yakni menjadikan UNS sebagai world class university yang masuk dalam jajaran 500 perguruan tinggi terbaik di dunia.