Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar
"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," ujarnya. Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merek TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merek “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merek BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi.
Tersangka dikenakan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor: 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Ahmad Antoni