Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar
KARANGANYAR, inews.id – Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk pembasmiserangga dalam rumah, kapur antiserangga, brand sebuah perusahaan di Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial MN (34), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan satu pelaku berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan produk yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama empat bulan.
Dari aksi pemalsuan produk yang dilakukan keduanya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp3.648.000.000. Terungkapnya kasus pemalsuan produk pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa produk buatannya tak manjur membasmi hama.
Sadar produknya di plagiat, pemilik brand ini pun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.