Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:06:00 WIB
Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menemui massa buruh yang menuntut kenaikan UMP 2026. (Foto: Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Luthfi menambahkan bahwa untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, besaran kenaikannya akan bervariasi mengikuti kondisi daerah masing-masing.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Matsuri, menyambut positif keputusan ini. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada upah, tetapi juga program kesejahteraan lainnya. 

“Kami menyambut gembira keputusan ini. Namun, kami tetap meminta Pak Gubernur untuk terus memperjuangkan program-program lain yang menunjang kesejahteraan buruh di luar urusan upah," kata Matsuri.

Setelah mengumumkan kenaikan tersebut, Ahmad Luthfi berpesan agar para buruh tetap menjaga produktivitas dan iklim investasi di Jawa Tengah agar tetap kondusif.

"Saya berharap setelah ini, teman-teman buruh ikut menjaga iklim perusahaan yang kondusif. Jika produktivitas meningkat, maka perusahaan sehat dan kesejahteraan pekerja pun akan terus terjaga," tuturnya.

Setelah mendengarkan langsung pengumuman tersebut, massa buruh membubarkan diri dengan tertib pada Rabu sore.

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jawa Tengah awalnya memadati Jalan Pahlawan dengan membawa bendera dan spanduk tuntutan. Mereka mendesak pemerintah provinsi menggunakan nilai indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9 dalam formula penghitungan upah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut