Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:35:00 WIB
Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (Foto: Antara/I.C.Senjaya)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut