Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan
Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:35:00 WIB
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Nani Suherni