Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Dilimpahkan ke Kejari Rembang
Selasa, 11 Mei 2021 - 06:29:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa di dalam Rutan, sedangkan saksi dan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Sumani menjadi tersangka pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga meliputi seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya. Seluruh korban ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo pada tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Motif pelaku adalah menguasai harta benda korban, namun sudah direncanakan. Sumani dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni