Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gantikan Gibran, Teguh Prakosa Dilantik Nana Sudjana Jadi Wali Kota Solo
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Surat Izin Keluar Masuk saat Periode Mudik, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Solo

Kamis, 22 April 2021 - 22:40:00 WIB
Terkait Surat Izin Keluar Masuk saat Periode Mudik, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Solo
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Foto: ANTARA/Aris Wasita.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id Wakil Wali Kota SoloTeguh Prakosa angkat bicara terkait surat izin keluar masuk (SIKM) saat periode mudik Lebaran 2021. SIKM wajib dimiliki pendatang yang bermalam pada periode tersebut. 

"Kalau orang Wonogiri ke sini (Solo) mau jajan ya nggak kena itu. Tetapi kalau bermalam minimal semalam, Itu wajib bawa SIKM," kata Teguh Prakosa, Kamis (22/4/2021). 

Ketika pendatang memasuki salah satu kampung, maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua rukun tetangga (RT). Selanjutnya, pendatang akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.

"Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi Covid-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik," katanya.

Aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021. Alasannya, agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut