Tegas! KAI Semarang Tutup 41 Pelintasan Liar dari Tegal hingga Blora
Wilayah penutupan mencakup jalur sepanjang 677 kilometer di Daop 4 Semarang, mulai dari Kabupaten Tegal hingga Blora.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penutupan pelintasan ilegal demi keselamatan.
Tak hanya penindakan, KAI juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Sejak 2024 hingga April 2026, tercatat lebih dari 800 kegiatan sosialisasi keselamatan telah dilakukan. Sosialisasi tersebut menyasar pengguna jalan dan pelajar melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, hingga penyuluhan langsung.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI melalui beberapa tahapan penting, mulai dari identifikasi lokasi berisiko, evaluasi keselamatan hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemberitahuan serta pemasangan rambu peringatan sebelum akses ditutup secara permanen.
Pelintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga serta memiliki risiko tinggi seperti jarak pandang terbatas atau berada di kawasan padat. Beberapa di antaranya bahkan dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan yang memadai.