Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Tega, Pria Asal Lampung Ini Gasak Harta Calon Istri di Boyolali

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:05:00 WIB
 Tega, Pria Asal Lampung Ini Gasak Harta Calon Istri di Boyolali
Tersangka kasus pencurian saat digelandang di Mapolres Boyolali. (Tata Rahmanta)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat pencurian, kata dia, korban kehilangan dua perhiasan berupa cincin, HP,  kartu ATM dan uang Rp20 juta yang berada di rekening turut dikuras lantaran PIN ATM belum diganti oleh korban. 

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Donna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut