Tangkap Pengedar Narkoba di Kebumen, Polisi Amankan Ribuan Pil Koplo Siap Edar
Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga Rp850 ribu. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.
"Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua Rp3,5 Juta sampai Rp4 juta," katanya.
Selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pecandu pil kuning itu. "Sudah agak lama pak saya pakai pil ini," kata tersangka.
Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.