Tangkap Pengedar Narkoba di Kebumen, Polisi Amankan Ribuan Pil Koplo Siap Edar
KEBUMEN, iNews.id - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil koplo jenis hexymer ilegal berinisial SF (21) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Polisi mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka. Selain ribuan pil hexymer, turut juga diamankan handphone android milik tersangka dan uang Rp85 ribu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.
"Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat gelar perkara, Minggu (26/7/2020).
Di hadapan penyidik, tersangka SF mengaku bahwa ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten pada tanggal 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap.